PT PP (Persero) Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia di bawah Danantara Indonesia, mencatatkan perolehan nilai kontrak sebesar Rp15,28 triliun hingga bulan Agustus 2025. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 29,6% dari bulan sebelumnya, mencerminkan strategi optimalisasi manajemen PTPP dalam menghadapi kondisi pasar yang menantang.
Dari nilai kontrak baru tersebut, proyek dengan sumber dana BUMN mendominasi sebesar 51,2%, diikuti oleh sektor swasta dan pemerintah. Secara segmentasi, sektor pertambangan, gedung, power plant, jalan dan jembatan, pelabuhan, minyak dan gas, irigasi, bendungan, bandara, serta industri menjadi kontributor terbesar.
Prestasi hingga bulan Agustus 2025 menempatkan PTPP pada posisi 53,6% dari target akhir tahun. Beberapa proyek baru yang berhasil diraih termasuk PLTGU Batam-1 120MW, Proyek RSCM Jakarta, dan Peningkatan Kapasitas Lajur Segmen Kejapanan Gempol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya – Gempol. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa strategi manajemen yang tepat dan fokus pada proyek berkualitas serta manajemen risiko yang terukur menjadi kunci keberhasilan perusahaan.
PTPP akan terus menguatkan bisnis konstruksi inti sebagai langkah untuk menjadi perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia. Dengan jejak rekam yang solid dan berbagai inovasi teknologi, PTPP bertekad untuk terus berkembang dalam mendukung industri konstruksi nasional.
Tentang PT PP (Persero) Tbk
PT PP (Persero) Tbk adalah perusahaan konstruksi ternama di Indonesia dengan 7 lini bisnis terintegrasi. PTPP telah meraih berbagai penghargaan atas proyek-proyeknya dan terus melakukan ekspansi untuk pertumbuhan berkelanjutan di masa depan. PTPP telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2010 dan terus berinovasi dalam menjawab tantangan industri konstruksi. Selain itu, PTPP memegang prinsip Eco-Friendly Green Building dan menerapkan berbagai teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kerja perusahaan.
Press release ini juga diterbitkan di VRITIMES.





