Purbaya Beberkan Update Terbaru Pembentukan BPN

by -152 Views

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih belum akan direalisasikan meskipun sudah termasuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Alasannya adalah karena orang yang bertanggung jawab atas pembentukan BPN, yaitu Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, akan segera pindah ke posisi calon Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Purbaya, keputusan akhir mengenai pembentukan BPN nantinya akan tergantung pada Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, saat ini, menurut Purbaya, pembentukan badan penerimaan khusus yang mengelola pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) belum diperlukan karena situasinya masih belum stabil. Fokus saat ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai dan pajak.

Presiden Prabowo Subianto telah mengubah program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan menyertakan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN). Terdapat 8 program utama dalam Perpres 109 tahun 2024 yang tetap dipertahankan. Salah satunya adalah peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%, yang sebelumnya hanya mencakup optimalisasi penerimaan negara.

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Tahapan tersebut termasuk dalam RKP Tahun 2025 yang memuat 83 Kegiatan Prioritas Utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.

Source link