Alasan Penutupan Sementara 190 Perusahaan Tambang Batu Bara Cs

by -32 Views

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, memberikan penjelasan mengenai kebijakan penghentian sementara kegiatan operasi 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menjalankan kewajiban reklamasi. Pihak Kementerian sudah memberikan surat teguran sebelum akhirnya menghentikan sementara operasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Surat keputusan mengenai penghentian sementara kegiatan 190 IUP tersebut diterbitkan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 18 September 2025. Perusahaan yang terkena dampak bisa melanjutkan operasinya setelah membayar jaminan reklamasi sesuai ketentuan yang ditetapkan. Peningkatan kepatuhan terhadap jaminan reklamasi mencapai 72%.

Total dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang sudah ditempatkan perusahaan saat ini mencapai Rp 30-35 triliun. Tri mengatakan bahwa perusahaan yang patuh akan dibuka kembali untuk beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses reklamasi pasca tambang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada untuk memastikan lingkungan terlindungi secara maksimal.

Source link

No More Posts Available.

No more pages to load.