Sidang putusan kasus perusakan dua unit mobil yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo di PN Surabaya berakhir dengan vonis 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. Korban, Yanto, protes atas keputusan ini karena belum menerima ganti rugi atas kerusakan mobilnya. Ketua Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman, namun juga mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Hakim menyarankan Yanto menempuh jalur hukum perdata untuk ganti rugi. Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan akan mengajukan banding karena alasan tertentu. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait proyek kanopi yang berujung pada perusakan mobil milik korban oleh terdakwa dalam mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
Jan Hwa Diana dan Suami: Vonis Penjara 6 Bulan dan Protes Korban





