Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana untuk mengadili Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT. Tripalindo Trans Mix, yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dalam rentang waktu 2014 hingga 2018. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan dengan memanipulasi laporan keuangan secara sistematis. Hal ini terungkap setelah adanya ketidaksesuaian data yang terdeteksi pada tahun 2018 oleh Kepala Keuangan perusahaan. Modus operandi penggelapan ini dilakukan dengan membuat laporan pengeluaran perusahaan yang lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya, mencakup pembengkakan biaya fotokopi, transportasi, dan mark up pada biaya rutin lainnya. Setelah direalisasikan, kerugian yang dialami oleh perusahaan mencapai Rp7.907.601.090. Meskipun keluarga terdakwa sempat menawarkan ganti rugi, perusahaan memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari perusahaan dan penyidik untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.
Persidangan Mantan Kasir PT. Tripalindo Trans Mix – Diduga Gelapkan Dana 4 Tahun





