Disdik Sumbar Pertahankan Kepala Sekolah Dicurigai Pelanggaran Disiplin

by -48 Views

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah memerintahkan tinjau ulang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar telah dua kali menyurati Kepala Dinas Pendidikan Sumbar agar perintah gubernur segera ditindaklanjuti, namun kapan kepala sekolah itu akan diberhentikan masih belum dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi. Surat Gubernur Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 menegaskan agar jabatan kepala sekolah tersebut ditinjau ulang karena sebelumnya telah dikenai sanksi berat melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016, yang bertentangan dengan aturan yang melarang pengangkatan kepala sekolah yang pernah dihukum disiplin sedang atau berat. BKD telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan meminta Dinas Pendidikan agar mengembalikan kepala sekolah tersebut ke jabatan fungsional guru. Namun, Dinas Pendidikan menunda dengan alasan masih terikat Program SMK Pusat Keunggulan yang melarang mutasi kepala sekolah hingga Desember 2024.

Setelah program SMK PK berakhir, BKD kembali mengingatkan agar Dinas Pendidikan segera melaksanakan perintah gubernur melalui surat tertanggal 17 September 2025. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, yang baru dilantik pada Agustus 2025, menyatakan akan segera menindaklanjuti surat dari BKD Sumbar, namun belum memberikan kepastian mengenai waktu pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya. Hingga saat ini, waktu pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya masih belum jelas meskipun sudah ada perintah gubernur dan desakan dari BKD agar Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan.

Source link