Fatwa MUI Terbaru tentang Pajak Berulang dalam PBB

by -67 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan yang menuai perhatian masyarakat. Fatwa ini dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung beberapa waktu lalu. Salah satu isi fatwa tersebut adalah larangan untuk memungut pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni.

Fatwa tersebut ditetapkan sebagai respons hukum Islam terhadap masalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil. Ketentuan Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak.

Terkait dengan fatwa tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa meskipun pemungutan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah, konsep pajak sebenarnya mirip dengan zakat. Ini karena dalam penghasilan masyarakat terdapat hak bagi orang lain, dan pajak merupakan salah satu bentuk redistribusi kekayaan. Meskipun demikian, pemungutan pajak masih merupakan hal yang menantang.

Fatwa MUI juga memberikan ketentuan hukum mengenai pajak, di antaranya adalah negara wajib mengelola kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak berulang. Fatwa tersebut juga berisi rekomendasi bagi pemerintah untuk memastikan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara.

Selain fatwa mengenai Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, termasuk tentang kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, dan kedudukan manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. Semua fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan.

Source link