Hukuman 5 Tahun untuk Mantan Presiden Korea dalam Kasus Deklarasi Militer

by -31 Views

Mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan setelah dinyatakan bersalah atas kasus deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2025) setelah menyatakan Yoon terbukti bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk menghalangi upaya pihak berwenang dalam melaksanakan perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militer yang dilakukannya. Hakim Baek Dae-hyun dalam persidangan menegaskan bahwa Yoon telah gagal menjunjung tinggi Konstitusi dan supremasi hukum, sehingga dijatuhi hukuman tersebut. Meskipun demikian, Yoon memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut.

Selain itu, mantan presiden Yoon masih menghadapi tuduhan pemberontakan yang berpotensi menjatuhkan hukuman mati, dengan persidangan terkait rencananya akan digelar pada bulan Februari 2026. Meskipun demikian, Yoon bersikeras bahwa tindakan yang dilakukannya sebagai presiden untuk memberlakukan darurat militer bertujuan memprotes penghambatan kinerja pemerintah oleh partai oposisi. Pengadilan tersebut merupakan respons terhadap upaya singkat Yoon untuk memberlakukan darurat militer yang memicu protes publik besar-besaran, menyebabkan pemecatannya dari jabatan presiden.

Keputusan pengadilan dalam kasus Yoon dipengaruhi oleh hukuman yang diminta oleh tim pengacara Penasihat Khusus Cho Eun-suk, serta berdampak pada persidangan pemberontakan yang akan digelar bulan depan. Jaksa penuntut khusus dalam kasus pemberontakan menuntut hukuman mati untuk Yoon, menurut laporan Yonhap. Selain itu, Yoon telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa proses hukum yang memenjarakannya sudah dipolitisasi, seperti yang disampaikan oleh salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa.

Source link