Deal Dagang RI-AS: Tarif dan Produk Halal

by -90 Views

Pemerintah Indonesia menjelaskan detail dari perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan tarif pemerintah AS yang signifikan terhadap produk ekspor Indonesia. Sebanyak 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya terdampak oleh tarif ini, sehingga pemerintah memilih jalur diplomasi untuk menjaga daya saing produk ekspor. Penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% telah disepakati melalui ART, yang juga mengatur pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia yang akan memasuki pasar AS.

Manfaat bagi Indonesia dari perjanjian ini meliputi peningkatan daya saing produk ekspor, pengecualian tarif untuk berbagai produk unggulan, hingga kemudahan berusaha dalam investasi di sektor tertentu. Selain itu, komitmen Indonesia terhadap sertifikasi halal, ketentuan impor produk pertanian AS, dan kerja sama terkait mineral kritis juga menjadi fokus dalam perjanjian ini.

Penjelasan terperinci mengenai ketentuan sertifikasi halal, impor produk pertanian, alat kesehatan, hingga kerja sama dalam beberapa sektor seperti platform digital, mineral kritis, dan kesepakatan komersial, turut diberikan oleh pemerintah. Semua aspek tersebut memiliki tujuan untuk memastikan hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan antara Indonesia dan AS. Source link.

Source link