Dua Orang Ditangkap Polisi di Jaksel dalam Kasus Edar Obat Keras

by -64 Views

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), pada dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa tidak akan ada tempat bagi pedagang obat keras di Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, ratusan butir obat keras disita dari kios yang menyamarkan diri dengan menjual kosmetik. Obat-obat yang disita termasuk extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir. Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang harus digunakan sesuai resep dokter, sementara diazepam termasuk golongan psikotropika yang sangat diawasi. Extimer sendiri merupakan obat keras yang sering disalahgunakan jika tidak digunakan sesuai aturan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. AKBP Prasetyo Noegroho, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada. BNNK Jakarta Selatan juga telah menangani 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025 sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal bagi warga. Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan, tindakan tegas terhadap peredaran obat keras seperti ini terus dilakukan.

Source link