Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang: Berita Terbaru

by -58 Views

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi obat keras yang marak. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa ada empat pelaku yang berhasil diamankan di lokasi berbeda di Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain tramadol, heximer, trihexyphenidyl, telepon genggam, uang tunai, dan satu unit sepeda motor listrik.

Langkah penindakan ini merespon informasi masyarakat mengenai transaksi obat keras yang meresahkan di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya. Para pelaku yang menjual obat keras tanpa resep dokter dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini sebagai upaya keras dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak masyarakat, terutama generasi muda.

Source link