Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di berbagai wilayah dengan jumlah barang bukti mencapai 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya dalam menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 14 kasus peredaran obat keras di beberapa wilayah rawan, melibatkan 14 tersangka dan menemukan 35.143 butir obat. Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H.
Kasus penyalahgunaan obat keras ini tersebar di beberapa wilayah, seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat keras seharusnya digunakan sesuai resep medis namun sayangnya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas. Polres Metro Jakarta Pusat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Pelaku kasus ini akan dijerat dengan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 1 tahun 2026, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Polisi percaya bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika. Dengan demikian, peran aktif serta keterlibatan masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.





