Perusahaan Terkena Denda Rp214,68 M atas Rekayasa Pelaporan SPT

by -167 Views

Pada 12 Maret 2026, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan keputusan terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) terkait tindak pidana perpajakan. Perusahaan tersebut terbukti melakukan rekayasa pelaporan SPT, dan majelis hakim menegaskan bahwa PT GBP melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akibatnya, perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar Rp214,68 miliar dan diwajibkan melunasi denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

Di samping denda, PN Surabaya juga memutuskan untuk merampas beberapa aset tanah dan bangunan milik PT GBP, termasuk Hotel Ululani Dreamland di Kabupaten Badung, Bali, yang kemudian akan dilelang untuk membayar denda. Proses hukum tersebut ditandai sebagai penyelesaian dari perjalanan panjang penanganan kasus PT GBP yang melibatkan beragam tantangan, termasuk empat kali upaya praperadilan dan kendala dalam penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Namun, melalui kerja sama yang erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia, segala tantangan tersebut berhasil diatasi dan perkara ini berhasil dibawa ke persidangan dengan akhirnya mendapat putusan pengadilan. Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menekankan bahwa tindak pidana perpajakan merupakan ancaman serius terhadap ketahanan fiskal negara dan kebijakan penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian terhadap pendapatan negara.

Source link