Polisi Kejar Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak

by -65 Views

Polisi sedang mengejar tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengungkapkan bahwa ada satu orang terkait kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang terkait kasus pembacokan. Kasus ini mengakibatkan seorang pria bernama CF (22) mengalami luka bacok di punggung dan tangan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Mereka juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku, disimpan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan. Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh saling tantang antarkelompok melalui media sosial, dimana kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus.

Dalam kasus serupa di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, polisi telah menangkap empat pelaku terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan. Salah satu pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan juga memiliki serta menyimpan senjata tajam. Pelaku lain, MTA, melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek dan merusak sepeda motor korban. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Vario, senjata tajam, dan balok kayu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Selanjutnya, polisi terus melakukan penyelidikan dan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link