Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Kejadian ini berawal dari penumpang perempuan yang diduga dicabuli di Jakarta Pusat (Jakpus) pada Sabtu (14/3) di kawasan Apartemen Istana Harmoni. Pelaku diduga menggunakan profesinya sebagai sopir taksi online untuk mendekati korban, membangun komunikasi, dan kemudian melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan. Korban berhasil merekam kejadian tersebut dan polisi segera bertindak setelah video tersebut viral di media sosial. Pada Rabu, 1 April 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Barang bukti yang ditemukan di dalam mobil pelaku termasuk alat hisap sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dan dua unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Sebelumnya, video rekaman korban yang mengalami pelecehan seksual telah beredar di media sosial. Aksi kekerasan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi Tangkap Sopir Taksi Daring Lecehkan Penumpang di Jakpus




