Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal kasus pelecehan sopir taksi daring (online) terhadap penumpangnya di Jakarta Pusat. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban. Dia juga menekankan perlunya tindakan pencegahan yang komprehensif, terutama dalam hal transportasi daring.
Sundari menyatakan pentingnya penguatan kebijakan nasional untuk perlindungan perempuan pengguna transportasi daring, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dia juga mencatat perlunya advokasi regulasi terkait Undang-Undang TPKS yang mengikat aplikator, seperti fitur keamanan dan kewajiban pelaporan kasus. Komnas Perempuan berencana untuk bekerjasama dengan instansi terkait agar regulasi nasional terkait transportasi daring dapat dibuat.
Kasus pelecehan yang terjadi terhadap penumpang perempuan di transportasi daring semakin dikhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat terdapat 8 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pengguna transportasi daring selama 2025. Oleh karena itu, Sundari menegaskan perlunya kewaspadaan bersama dan upaya pencegahan secara nasional. Dibutuhkan supervisi dan pemantauan berkala terhadap kasus kekerasan seksual di transportasi daring untuk meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.





