Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum berusia 24 tahun dengan inisial H yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, uang, dan ponsel milik bosnya. Kejadian terjadi di Jalan Pademangan 2 gang 19, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Provinsi Lampung selama libur lebaran setelah kabur dari tempat kejadian. Informasi mengenai aksi pencurian ini disampaikan oleh Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala.
Pelaku, yang merupakan mantan karyawan depot air minum, mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja namun masih memiliki akses ke depot tersebut. Alasan pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk memenuhi keperluannya, terutama menjelang hari lebaran. Pelaku ditangkap setelah tim Unit Reskrim menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku berhasil melarikan sepeda motor, alat penyimpanan, dan ponsel milik korban.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan. Mereka berhasil mengamankan pelaku di rumah neneknya di Lampung Timur. Selain ponsel yang ditemukan di rumah tersebut, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motornya telah dijual di daerah Tangerang, Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses hukum selanjutnya.





