Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal dari jaringan Prancis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, mengungkapkan bahwa polisi menangkap dua pelaku, MI dan R, di Bekasi Selatan. Dua pelaku ini tertangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba pada malam Jumat sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel dari tangan kedua pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Para pengedar ekstasi ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional dengan barang bukti yang berasal dari Prancis. Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan 110 kepada pihak kepolisian. Kerja sama lintas negara seperti ini menjadi penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Tindakan tegas kepolisian membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari pengaruh negatif.




