Aturan Bawa Rokok ke Tanah Suci: Batasan dan Ketentuannya

by -76 Views

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menjelaskan aturan terkait barang bawaan rokok bagi para jemaah yang akan melakukan ibadah haji ke Arab Saudi. Menurut Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, para jemaah haji sebenarnya tidak dibatasi dalam membawa barang ketika pergi ke Tanah Suci. Namun, untuk produk rokok, pembebasan cukainya maksimal 200 batang. Jika melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dimusnahkan. Meskipun demikian, kasus jemaah haji yang membawa rokok kembali ke Indonesia jarang terjadi.

Adapun bagi jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi, disarankan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih saat memasuki Indonesia. Aturan ini merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk mengawasi peredaran uang tunai dari luar negeri. Bea Cukai akan meneruskan laporan yang diterima kepada instansi berwenang seperti Bank Indonesia dan PPATK. Namun, untuk nilai di bawah Rp 100 juta, tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai. Itulah penjelasan dari DJBC terkait aturan barang bawaan rokok dan uang tunai jemaah haji yang kembali dari Arab Saudi.

Source link