Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

by -71 Views

Tim Advokasi Ajukan Permohonan Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Pengajuan tersebut menyusul dianggapnya proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dalam kasus tersebut dinilai mandek.

Permohonan Praperadilan Didaftarkan

Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam kasus ini. Alif yang mewakili Andrie Yunus membantah adanya perkembangan atau tindak lanjut dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.

Menurut Alif, hingga saat ini belum terdapat surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya.

Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Dituduh Tidak Murni

Alif juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum menolak penanganan kasus yang saat ini tengah berjalan di peradilan militer. Mereka meyakini bahwa kasus tersebut melibatkan lebih banyak pihak selain dari empat orang yang sedang disidangkan. Tim juga telah memberikan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik termasuk hasil investigasi mandiri TAUD.

Di Polda Metro Jaya sendiri, terdapat dua laporan yang berjalan terkait kasus ini, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B. Laporan tersebut menjadi sorotan setelah Andrie Yunus dianiaya, dan proses hukumnya dinilai mandek.

Source link