Sebuah kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) telah dibawa ke hadapan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut dua terdakwa dalam kasus ini dengan tegas.
Tuntutan Terhadap Terdakwa
Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sedangkan terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Sementara terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa pemecatan dari dinas militer.
Barang Bukti dan Biaya Perkara
Selain tuntutan pidana, para terdakwa juga diminta untuk mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta dan satu unit mobil beserta kuncinya kepada pihak yang berhak. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Dalam persidangan, motif para terdakwa diketahui berkaitan dengan keinginan untuk mendapatkan uang. Namun, tindakan mereka juga dinilai telah melanggar norma hukum dan merusak reputasi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa bertugas.
Dengan tegas, Oditur Militer menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya mengabaikan hukum pidana, tetapi juga menggores nama baik institusi TNI. Hal ini tentu saja mencoreng martabat prajurit dan melanggar nilai-nilai Sapta Marga serta sumpah prajurit yang telah diemban.





