Tukang Rujak di Jakarta Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara karena Pencabulan
Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku ini berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi.
Meskipun pelaku dikenal sebagai tetangga dekat keluarga korban, polisi membantah bahwa statusnya sebagai guru ngaji dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut. Menurut Kompol Nunu, kedekatan pelaku dengan keluarga korban terjalin sejak korban masih berumur lima tahun. Orangtua korban sering menitipkan anaknya kepada pelaku karena kesibukan pekerjaan.
Pelaku Berikan Uang dan Jajan kepada Korban Sehingga Memperoleh Kepercayaan
Kedekatan antara pelaku dan korban membuat korban merasa nyaman dan percaya kepada pelaku. Terlebih lagi, pelaku sering memberikan uang sejumlah Rp5 ribu – Rp10 ribu dan jajan kepada korban. Hal ini membuat korban semakin terbuka dan percaya kepada pelaku.
Pelaku mengakui bahwa aksinya dimulai sejak sekitar tahun 2022 hingga Maret 2026, terjadi sebanyak empat kali di beberapa lokasi berbeda. Kejadiannya baru terungkap setelah teman korban melaporkan insiden tersebut kepada guru mereka. Guru tersebut kemudian melaporkan kasus ini kepada ibu korban, yang akhirnya melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini merupakan pengingat penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk selalu waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan seksual. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini demi melindungi generasi masa depan.





