Tiga Pria Ditangkap atas Kasus Penipuan di Hotel Harris Kelapa Gading
Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria berinisial AS (59), SW (39), dan N (53) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Jalan Batu Alam, Kelurahan Cipayung, Jawa Barat pada Senin malam.
Modus Operandi Pelaku
Kejadian penipuan terjadi pada 3 Mei di Hotel Harris Kelapa Gading saat korban bersama ibunya mengikuti kegiatan doctor gathering di hotel tersebut. Para pelaku berpura-pura meminta bantuan ibu korban dan membawanya ke ATM dengan menggunakan mobil pelaku. Mereka menukar kartu ATM korban dengan modus tersebut.
Setelah acara selesai, korban dan ibunya pergi ke Mall Kelapa Gading untuk makan. Saat hendak membayar, korban menemukan bahwa kartu ATM-nya telah ditukar dan uang serta perhiasan miliknya hilang. Total kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Mereka mengakui telah melakukan penipuan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading. Pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta dari aksinya di Hotel Harris Kelapa Gading.
Dari barang bukti yang disita, termasuk kartu ATM, buku tabungan, uang tunai, serta mobil, polisi dapat menjerat ketiga pelaku dengan pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.





