Hardiyanto Kenneth, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengutuk tindakan prostitusi anak yang diduga terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab.
Kondisi Bahaya Prostitusi Anak
Menurut Kenneth, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku, mucikari, jaringan perantara, maupun pihak yang membiarkan praktik tersebut berlangsung. Apabila benar adanya, seluruh pihak terlibat harus dihukum seberat mungkin tanpa pandang bulu.
Kenneth menyoroti pentingnya kerjasama antara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menginvestigasi kasus ini hingga ke akar masalahnya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menargetkan pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya dukungan, pembiaran, dan oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Masyarakat Berdaya
Lebih lanjut, Kenneth menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan. Ia menekankan perlunya perlindungan bagi korban eksploitasi seksual anak, yang seharusnya diselamatkan dan dipulihkan, bukan dihakimi.
Dia juga menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap kawasan hiburan malam dan area rawan prostitusi di Jakarta, khususnya di Tamansari. Pengawasan terhadap hotel, apartemen, tempat hiburan malam, serta potensi lokasi eksploitasi anak harus diperketat untuk mencegah praktik tersebut.
Kenneth meminta aparat untuk memperkuat patroli siber guna menindak praktik prostitusi dan perdagangan seksual anak yang marak dilakukan melalui platform digital dan media sosial.
Tindakan Tegas
Terakhir, Kenneth menyatakan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan bermimpi, bukan tempat yang nyaman bagi predator seksual anak. Kasus ini dianggap sebagai momentum yang penting untuk mengevaluasi langkah-langkah nyata yang harus diambil oleh semua pihak terkait.





