Polres Jakbar Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora

by -51 Views

Satuan PPA dan TPPO Polres Jakbar Berhasil Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kasus tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial AR (20) yang telah ditangkap sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan fokus pada perlindungan terhadap korban. Kasus ini terkuak setelah orang tua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan Kasus dan Proses Hukum

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka AR baru mengenal korban sejak April 2026 melalui seorang rekannya. Kejadian kekerasan seksual dilaporkan terjadi saat tersangka mengundang korban ke rumahnya pada Sabtu, 23 Mei. Korban diduga telah dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali oleh tersangka, meskipun korban mencoba menolak dengan berbagai cara.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi. Mereka juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis. Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka Ditahan dan Proses Hukum

Tersangka AR saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual. Pendampingan dan perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.

Source link