Penjualan Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seizin Manajemen
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Jakarta Utara. Pelaku diketahui menjalankan aksi kriminal ini secara terselubung tanpa sepengetahuan manajemen tempat tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pelaku mengambil langkah dengan menyamar sebagai pengunjung biasa di tempat hiburan malam. Mereka kemudian menawarkan etomidate kepada calon pembeli secara diam-diam, tanpa sepengetahuan manajemen tempat tersebut.
Ari menambahkan bahwa pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksi kriminalnya. Mereka mampu memasuki tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dan menawarkan barang haram tersebut dengan sangat hati-hati kepada pengunjung yang tertarik.
Vape Etomidate: Barang Mahal dan Pemilihan Pembeli secara Selektif
Selain menggunakan metode menjajakan secara langsung di tempat hiburan, para pelaku juga diduga menjalankan modus penjualan lain. Mereka menerima pesanan melalui WhatsApp dan menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Ari mengungkapkan bahwa para pelaku tidak menjual etomidate secara sembarangan. Mereka melakukan seleksi pada calon pembeli karena harga vape etomidate yang sangat tinggi, mencapai hingga Rp5 juta per cartridge. Transaksi dilakukan secara tertutup, di mana percakapan dan jejak transaksi seringkali dihapus setelah pembeli menerima barang untuk menghilangkan bukti.
Kedua pengedar narkotika etomidate yang ditangkap di tempat hiburan malam tersebut dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dihukum dengan minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar, sesuai peraturan yang berlaku.


