Jumlah Korban Penipuan Hanania Travel Kian Bertambah
Jakarta – Jumlah korban penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah, kini mencapai 1.286 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp35.342.293.500. Hal ini terungkap ketika kuasa hukum korban penipuan, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.
Penambahan Korban Baru
Joddy mengungkapkan bahwa pada pelaporan gelombang ketiga ini, terdapat tambahan data baru sebanyak 620 kepala atau pax yang menjadi korban penipuan. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini mencapai Rp16.768.745.500. Pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini juga berkembang ke modus baru, di mana korban dari Hanania Travel tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
Modus Penipuan yang Digunakan
Hanania Travel menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. Beberapa korban bahkan sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.
Imbauan Bagi Para Korban
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa menjadi korban dari Hanania Travel, baik jemaah umrah maupun haji, untuk segera melapor ke pihak kepolisian maupun melalui posko hukum yang tersedia. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini dan mencari korban-korban lainnya, terutama untuk klaster jemaah haji.
Korban yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat diharapkan segera melapor. Dalam hal ini, penyerahan kuasa kolektif mempermudah koordinasi dan mempercepat proses penanganan kasus penipuan Hanania Travel.


