Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk akuntabilitas penanganan kasus sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya keras polisi dalam menangani kasus-kasus terkait narkotika di wilayahnya.
Tindakan Tegas Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menekankan bahwa pihaknya terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti ini termasuk lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Penindakan Kasus Narkotika dan Obat Keras
Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan menangkap sembilan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek yang berasal dari beberapa lokasi di Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan. Upaya sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah dan masyarakat menjadi fokus dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dengan penindakan yang diiringi upaya pencegahan, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba semakin meningkat.


