Tim Gabungan Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangkaian tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut.
Proses Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Hingga Rabu malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Berikut lokasi-lokasi yang sedang dalam proses penggeledahan:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya secara intensif melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi melibatkan perusahaan-perusahaan besar terkait pasokan batu bara dan pemadaman listrik di bawah pengelolaan PT PLN (Persero).
Kasus ini juga melibatkan dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi ini, sehingga tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya bekerja sama untuk mengungkap dan menyidikanya sesuai dengan hukum yang berlaku.





