Polisi Tangkap Buruh Edarkan Sabu di Muara Baru: Kronologi Penangkapan

by -178 Views






Polisi Tangkap Buruh Pengedar Sabu di Muara Baru, Jakarta Utara

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Muara Baru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp350 ribu.

Informasi mengenai peredaran sabu di daerah Muara Baru diperoleh dari warga, yang kemudian diselidiki oleh tim kepolisian. AS, buruh yang bekerja di lokasi tersebut, ditangkap setelah transaksi jual-beli narkotika tersebut berhasil terdeteksi.

Proses Interogasi dan Tindakan Hukum

Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang dengan inisial L di Gang Elektro Muara Baru. AS kemudian menjual sabu tersebut kepada rekan-rekannya dengan harga yang lebih tinggi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara.

Demi memerangi peredaran narkotika di Jakarta, kepolisian terus melakukan razia dan operasi gabungan untuk menindak para pelaku kejahatan terkait narkoba di berbagai wilayah.


Source link