Penyelidikan Polisi Kasus Mutilasi dan Dugaan Hubungan Sesama Jenis di Depok

by -46 Views

Jakarta – Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Kota Depok. Tersangka SA diduga memiliki hubungan sesama jenis dengan korban, Kunaefi, selain motif pembunuhan yang semula diduga terkait pencurian.

Pendalaman Polisi

Kanit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan analisis telepon seluler tersangka menunjukkan keterlibatan dalam komunitas gay. Meski demikian, polisi belum menarik kesimpulan bahwa motif pembunuhan adalah terkait hubungan sesama jenis.

Dimitri menyatakan bahwa pembunuhan ini direncanakan untuk mencuri harta korban. Terdapat niat jahat untuk menguasai harta milik korban, dan bukan semata-mata terkait orientasi seksual tersangka.

Status Tersangka

SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan 458 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, penyidik juga sedang mencari pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban, serta potongan kedua kaki korban yang belum ditemukan.

Perkembangan Kasus

Kronologi janggal pembunuhan ini dimulai dari pertemuan antara korban dan pelaku melalui media sosial. Pertemuan di sebuah kontrakan pada Juli 2026 di Cipayung berujung pada aksi keji pelaku terhadap korban. Korban disebut tewas setelah ditusuk dan digorok leher dengan pisau, serta diputilasi untuk menghilangkan jejak.

Tubuh korban dibuang di Tanah Merah, sementara kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh kejanggalan dan mengumpulkan bukti.

Source link