Polres Metro Jakarta Pusat Sita 132 Kilogram Ganja, Dua Orang DPO Masih Diburu
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita sekitar 132 kilogram ganja dari tiga kasus peredaran narkotika yang diungkap sepanjang bulan Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan. Kasus ini menjadi sorotan utama karena besarnya jumlah ganja yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Ganja Sebanyak 132 Kilogram Disita dalam Tiga Kasus Berbeda
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa dari tiga kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tiga tersangka. Dalam barang bukti yang disita terdapat 132 kilogram ganja dengan berbagai kemasan yang siap untuk diedarkan. Pengungkapan pertama menghasilkan ganja seberat 80.004 gram, kasus kedua sebanyak 22.266 gram, dan kasus ketiga menggagalkan pengiriman ganja seberat 29,8 kilogram.
Seluruh pasokan ganja tersebut diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Proses pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku peredaran narkotika.
Seluruh Pasokan Ganja Diduga Berasal dari Aceh
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menyatakan bahwa semua pasokan ganja dalam tiga kasus tersebut diduga berasal dari Aceh. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ketiga kasus tersebut terkait dalam satu jaringan yang sama. Salah satu tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara enam hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.





