Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan

by -83 Views

Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi sebanyak 51 adegan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, memastikan bahwa reka ulang kejadian tersebut telah selesai dilakukan.

Fakta Baru Terungkap

Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta-fakta baru yang kemudian berdampak pada penambahan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Tersangka ini kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Menurut Dimitri, terdapat 30 adegan dengan masing-masing adegan memiliki sub-adegan, sehingga total rekonstruksi mencapai 51 adegan. Hasil rekonstruksi juga menunjukkan penetapan pasal-pasal baru, seperti Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana.

Korban Mutilasi di Depok

Awalnya, jasad pria tanpa identitas ditemukan di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Depok. Korban tersebut terikat dan diduga menjadi korban mutilasi. Bagian tubuh yang ditemukan hanya sebagian, dengan luka sayatan di leher, sementara kedua kaki hingga pangkal paha sudah tidak ada.

Penyidik juga tidak berhasil menemukan identitas korban, sehingga kasus ini semakin rumit dengan dugaan mutilasi yang dilakukan terhadap korban. Kasus ini terus dalam pengembangan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian tragis ini.

Source link