Jaksa Optimis Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ditolak oleh Hakim PN Jakpus
Jakarta, Rabu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra menyatakan keyakinannya bahwa materi eksepsi yang dibawakan oleh penasihat hukum terdakwa telah melampaui batas yang diatur dalam KUHAP dan secara tidak langsung memasuki inti dari perkara tersebut.
Menurut Andri, materi eksepsi seharusnya hanya sebatas menguji formil dakwaan, seperti identitas lengkap terdakwa dan tempat kejadian, serta uraian dakwaan yang jelas dan lengkap. Diskusi mengenai substansi dugaan pemerasan seharusnya menjadi fokus dalam tahap pembuktian perkara.
Proses dan Tindak Lanjut Sidang
Pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, penasihat hukum terdakwa memperdebatkan kecermatan dan kejelasan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka dan membatalkan surat dakwaan, serta menghentikan pemeriksaan perkara pidana yang sedang berjalan.
Sementara itu, JPU akan mempelajari secara rinci argumen yang disampaikan oleh penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam sidang berikutnya. Mereka percaya bahwa tindakan pemerasan yang diduga terjadi perlu dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan ahli yang terkait.
Sidang lanjutan untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus. Selain itu, penasihat hukum juga meminta agar terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky
Editor: Syaiful Hakim





