Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari Bahaya barang ilegal. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
Barang yang Dimusnahkan dan Kolaborasi Lintas Instansi
Pemusnahan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah persetujuan pemusnahan.
Penindakan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Penindakan Nasional dan Estimasi Kerugian Negara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Maraknya tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan.
INDEF bersama APINDO mengestimasi potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun. Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).





