Polda Metro Jaya: Penundaan Transaksi Rekening AMPB Berlangsung 5 Hari Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengklarifikasi bahwa penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja. Selama proses ini, rekening tidak disita dan nominal dana tetap berada pada pemilik rekening.
Penjelasan Lebih Lanjut
Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan penggalangan dana yang dilakukan dan apakah terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online atau narkoba.
Dalam proses penyelidikan, apabila tidak ditemukan tindak pidana, rekening akan segera diaktifkan kembali oleh otoritas bank. Namun, jika terbukti terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, langkah lebih lanjut akan diambil untuk menindak pelaku.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial terkait penyelidikan ini. Tujuan dari penundaan transaksi adalah untuk mengawasi aliran dana yang mencurigakan dan melindungi masyarakat serta keamanan Jakarta secara keseluruhan.
Dengan adanya langkah ini diharapkan penghimpunan dana oleh AMPB nantinya dapat terpantau secara lebih ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





