Penanganan Polisi Terhadap 152 Anak dan Wanita dalam Aksi Massa DPR

by -46 Views

Polisi Amankan 152 Orang Terkait Aksi Massa di DPR: 149 Anak Laki-laki dan 3 Perempuan Dewasa

Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) berhasil mengamankan sebanyak 152 orang yang terlibat dalam aksi massa di DPR pada Kamis (27/8). Dari jumlah tersebut, terdiri dari 149 anak laki-laki dan 3 perempuan dewasa.

Penanganan untuk Pencegahan Gangguan Ketertiban Masyarakat

Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan tersebut merupakan upaya pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur. Dari 152 orang yang diamankan, 123 di antaranya adalah pelajar aktif, sementara 25 lainnya tidak bersekolah.

Rita menyebutkan bahwa sebagian besar orang yang diamankan telah dipulangkan, namun masih ada lima anak yang menunggu dijemput orang tua, dua orang sedang dalam pemeriksaan, dan ada penyerahan baru yang masih dalam proses pendalaman.

Penanganan Proses Hukum

Terhadap lima anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), polisi telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) setelah menemukan bukti persiapan aksi berbahaya. Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering yang siap dibakar dan dilemparkan ke kerumunan massa.

Proses hukum atas kasus tersebut melibatkan kolaborasi lintas instansi, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Pendampingan untuk Anak yang Terlibat

Selama proses pemeriksaan, baik anak yang berstatus saksi maupun terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Mereka juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan putusan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Melalui penanganan ini, polisi menekankan pentingnya perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak. Masyarakat dan orang tua juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Source link