Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong Tangerang

by -39 Views

Pria Buronan Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polsek Sepatan

Polisi Sektor Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Modus Operandi dan Penangkapan

AKP Fahyani, Kapolsek Sepatan, menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat diperiksa, S mengaku melakukan aksi pencurian bersama tersangka lain yang kini sudah ditahan. Mereka berdua memiliki pembagian peran, di mana salah satu bertugas memantau lingkungan dan yang lain sebagai pelaku utama dalam tindakan pembobolan rumah kosong.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Sri Tanti, yang kembali ke rumah dan menemukan kerusakan di pintu belakang rumahnya serta kehilangan perhiasan emas dan ponsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.

Pengungkapan Kasus dan Imbauan Kepolisian

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Plt. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah terjaga ketika ditinggalkan untuk jangka waktu tertentu. Apabila mencurigai kegiatan tidak lazim di sekitar lingkungan, diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Source link