Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Setelah Unjuk Rasa di DPR

by -43 Views

Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Setelah Unjuk Rasa di DPR

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).

45 Tersangka Ditetapkan dalam Enam Klaster Peran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.

Klaster pertama terdiri dari kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang. Sementara klaster kedua dan ketiga melibatkan orang dewasa yang melakukan perusuh dan perusakan fasilitas umum setelah unjuk rasa.

Ada juga tiga orang yang terlibat membawa senjata tajam selama kerusuhan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga tengah menyelidiki peran penggerak, penyandang dana, dan rekrutmen massa untuk menciptakan kerusuhan.

Modus Operandi Tersangka

Para tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan berkelompok di tempat umum, menciptakan kekacauan, dan membawa senjata tajam selama kerusuhan.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai tanpa merusak fasilitas publik atau mengancam keselamatan warga. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda berbahaya saat berunjuk rasa.

Source link