Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika secara Transparan
Pada Rabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan ini mencakup pemusnahan 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus.
Tujuan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. Selain itu, pemusnahan juga untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Avrilendy menegaskan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan, Kejaksaan, dan pengawasan internal dari Propam. Avrilendy menekankan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan benar demi kepastian hukum.
Proses Pemusnahan yang Dilakukan
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sebelum dihancurkan, dilakukan pengecekan kandungan barang narkotika oleh tim Puslabfor Mabes Polri. Hasil penghancuran kemudian dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur.
Avrilendy menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi upaya untuk mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat.





