Pasangan Pria dan Wanita Ditangkap karena Membunuh Bayi Mereka Sendiri di Jakarta Barat
Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang pasangan kekasih pria berinisial R (28) dan wanita E (23) telah ditangkap karena tega membunuh bayi mereka di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini memunculkan pasal-pasal hukum berlapis yang dikenakan kepada keduanya.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyebut bahwa pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 460 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Kasus Pembunuhan Bayi
Menurut penjelasan dari Kompol Bobby, pasangan kekasih ini membunuh bayi mereka yang baru lahir karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga. Dalam pengakuan kepada penyidik, keduanya menutup saluran nafas bayi tersebut hingga nyawanya tidak terjaga.
Berita ini menjadi sorotan karena kedua orang tua bayi diduga melakukan aksi tersebut secara bersama-sama. Setelah mengakhiri nyawa bayi mereka, kedua pelaku membuang jasad bayi perempuan itu di kawasan perumahan di Jakarta Barat.
Penangkapan Pelaku
Kedua pelaku akhirnya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus pembunuhan bayi ini. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kejadian tragis ini.
Dengan kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya perlindungan anak dan tindakan preventif untuk mencegah kekerasan terhadap anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini.
Sumber: ANTARA





