DJP Serahkan Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

by -68 Views

Dugaan penyalahgunaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT GR menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan Direktur Utama perusahaan tersebut, ADW, bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Langkah itu menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan proses penanganan perkara tersebut melibatkan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidikan juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Dugaan Pelanggaran Berlangsung Hampir Dua Tahun

ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan penyedia jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan itu tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Perkara ini berkaitan dengan kewajiban perpajakan PT GR selama masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Melalui perusahaan tersebut, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dalam periode itu, PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra setelah menyerahkan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi tersebut mencapai sekitar Rp38,42 miliar.

Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak masuk ke kas negara. Menurut hasil penyidikan, dana tersebut justru digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Uang Rp2 Miliar Disita untuk Pemulihan Kerugian

Selama proses penanganan perkara, penyidik menyita uang sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut dapat digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam kasus ini.

ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah pelaksanaan tahap II, penanganan tersangka dan barang bukti beralih kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Kindy menyatakan penegakan hukum perpajakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Source link