Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Terbanyak

by -73 Views

Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan mulai ditemukan di sejumlah kelompok masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan praktik tersebut juga berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, dengan konsekuensi yang terutama dinilai berisiko bagi perempuan dan anak.

Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengatakan analisisnya terhadap data PK21 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menemukan 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi.

Profil pasangan dalam data tersebut menunjukkan kondisi yang beragam. Dari seluruh pasangan kohabitasi, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun dan 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Sebanyak 11,6 persen tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Ketika survei berlangsung, 1,9 persen dari populasi pasangan kohabitasi tercatat sedang hamil.

Alasan pasangan memilih kohabitasi

Menurut Yulinda, setidaknya terdapat tiga faktor yang mendorong pasangan di Manado—lokasi penelitiannya—untuk tinggal bersama tanpa pernikahan. Ketiganya berkaitan dengan beban finansial, rumitnya prosedur perceraian, serta adanya penerimaan sosial.

Studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa kohabitasi di Indonesia lebih banyak dijumpai di wilayah bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Sementara itu, laporan The Conversation mengaitkan berkembangnya fenomena ini dengan perubahan cara pandang terhadap relasi dan perkawinan.

Sebagian anak muda disebut melihat pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan yang kompleks. Sebagai alternatif, mereka memandang kohabitasi sebagai hubungan yang lebih murni dan wujud nyata cinta. Namun, di kawasan Asia yang kuat dengan budaya, tradisi, dan agama, hidup bersama tanpa menikah masih dianggap tabu. Jika terjadi, hubungan semacam itu umumnya berlangsung singkat dan diposisikan sebagai tahap menuju pernikahan.

Risiko hukum, ekonomi, dan kesehatan

Yulinda menilai perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak negatif kohabitasi. Tidak seperti dalam perkawinan dan perceraian yang memiliki ketentuan hukum, hubungan kohabitasi tidak memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak. Ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” kata Yulinda.

Dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat berkaitan dengan penurunan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Dampak tersebut antara lain dipengaruhi oleh minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan.

Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, mulai dari pisah ranjang hingga tinggal terpisah, sementara 0,26 persen mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dampak terhadap anak

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta kondisi emosional. Stigma terhadap status kelahiran dapat muncul bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari lingkungan keluarga.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” ujar Yulinda. Menurut dia, keadaan tersebut dapat menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.

Source link