Polsek Babelan menangkap AK (23), pria yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian K (18), seorang perempuan hamil, di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung mi ayam pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri,” kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Korban kemudian dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan K telah meninggal dunia. Jenazahnya selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi.
Korban dicekik setelah perselisihan pembayaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi, korban meninggal akibat lemas yang disebabkan sumbatan pada saluran pernapasan. Polisi menyebut sumbatan itu terjadi setelah tulang rawan gondok pada leher korban patah akibat dicekik.
Pemeriksaan dokter juga memastikan K sedang mengandung janin perempuan berusia tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan kematian korban.
Menurut Syafwardi, dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan mengenai pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat. AK dan K disebut menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000.
“Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan,” ujar Syafwardi.
Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi
Setelah kejadian, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan melakukan pengejaran terhadap AK. Polisi akhirnya mengamankan pria tersebut tidak jauh dari tempat kejadian. AK kemudian dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. AK juga disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Informasi mengenai kejadian tersebut sebelumnya beredar melalui unggahan akun Instagram @bekasi.kita. Unggahan itu menyebut seorang perempuan berinisial K ditemukan meninggal setelah terlibat keributan dengan seorang pria di warung mi ayam di wilayah Kedung Pengawas, Babelan, yang diduga dipicu persoalan pembayaran.





