**Kriminal Jakarta: Pedagang Cermin Tewas & Produksi Tembakau Sinte**

by -69 Views

Penetapan tersangka dalam kematian pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan pendanaan massa kerusuhan, hingga pembongkaran industri rumahan tembakau sintetis menjadi sejumlah perkembangan keamanan di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat yang sama, perkara perpajakan dengan dugaan kerugian negara Rp3,32 miliar memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan mempertimbangkan keterangan ahli serta alat bukti lainnya.

“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Polisi juga mengungkap motif pengeroyokan yang terjadi dalam kericuhan di Pejompongan pada Kamis (27/8). Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku emosi karena kegiatan mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh kericuhan saat itu.

Menurut Iman, ketiga pelaku merasa terganggu oleh situasi yang mereka jumpai ketika melintas bersama-sama. Kekesalan tersebut kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Pendanaan massa dan produksi tembakau sintetis

Dalam penyidikan terpisah atas kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Pada dua klaster, polisi menduga orang-orang yang digerakkan menerima pembayaran masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

Iman menyebut temuan itu diperoleh melalui pengembangan penyidikan. “Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap skema produksi tembakau sintetis dalam pengembangan perkara industri rumahan di Tangerang Selatan. Sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta disebut dapat diolah menjadi produk dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahan tersebut bisa menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan untuk membuat sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Perkara pajak diserahkan ke kejaksaan

Dari penanganan tindak pidana perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada Jumat (11/9). Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Source link