Polda Metro Jaya menyatakan motif sementara pria berinisial RS (44) yang menendang seorang perempuan di area pusat perbelanjaan Jakarta Pusat berkaitan dengan perasaan terganggu terhadap keberadaan korban. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
“Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan kejiwaan masih terbuka
Anom mengatakan kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Penyidik tetap mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS untuk memastikan penyebab tindakan impulsif yang dilakukan di ruang publik.
Menurut dia, pemeriksaan lanjutan itu diperlukan meskipun polisi telah memperoleh gambaran awal mengenai motif berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh aspek perkara sebelum berkas dilimpahkan.
RS sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ia kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9). Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, RS dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Korban alami luka dan trauma
Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada lutut dan pinggang setelah kejadian. Korban juga disebut mengalami trauma psikis akibat tindakan tersebut.
“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” kata Anom.
Polisi, lanjut dia, memberikan ruang pemulihan kepada korban melalui pendampingan psikologis. Anom juga membantah adanya rumor mengenai intimidasi terhadap korban selama proses penanganan perkara.
Peristiwa itu terjadi di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Pada tahap awal penanganan, polisi masih menelusuri motif dan memastikan kondisi tersangka saat kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat (18/9) mengatakan RS baru diamankan pada waktu subuh sehingga pemeriksaan motif masih berlangsung. Polisi juga menyatakan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak mengonsumsi minuman keras saat kejadian.





