Imigrasi Tindak WNA Thailand Buka Kelas Kecantikan Ilegal

by -51 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap warga negara Thailand berinisial PD. Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas face lifting, yakni teknik pijat kecantikan, secara berbayar di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan PD berada di Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Menurut dia, kegiatan pelatihan berbayar yang dilakukan PD tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Terungkap dari pengawasan orang asing

Kasus itu terungkap dalam kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang dilakukan pada Selasa (15/9). Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, PD diduga memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan kepada peserta dengan memungut bayaran.

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra di Jakarta, Senin.

Rendra menjelaskan, izin tinggal kunjungan yang digunakan PD tidak diperuntukkan bagi kegiatan pelatihan berbayar seperti yang ditemukan petugas. Karena itu, aktivitas tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rendra.

Dideportasi ke negara asal

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap PD. Ia akan dipulangkan ke negara asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Rendra menyebut penindakan itu merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Jakarta Utara. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus menegakkan hukum keimigrasian.

Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi ketentuan sesuai izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi juga berupaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing berlangsung secara tertib serta memberikan manfaat, tanpa menyimpang dari aturan yang berlaku.

“Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rendra.

Source link