Polisi menangkap empat terduga pelaku sindikat pencurian dengan modus “geser tas” yang diduga beroperasi lintas provinsi. Kelompok tersebut ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman pencurian terhadap seorang warga negara China di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 26 September 2026.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.
Ditangkap di Rest Area Purwakarta
Jerico mengatakan penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat dan rekaman kejadian yang beredar di media sosial. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas, serta mengidentifikasi kendaraan dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas melacak keberadaan kelompok itu hingga wilayah Purwakarta. Empat terduga pelaku kemudian ditangkap di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis, 1 Oktober, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain mobil, polisi menyita sejumlah barang bukti lain. Barang-barang tersebut meliputi berkas rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.
Sasar Barang Berharga yang Ditinggal di Meja
Menurut Jerico, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan. Barang yang menjadi sasaran biasanya diletakkan di atas meja atau kursi ketika pemiliknya lengah.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di lokasi lain. Beberapa tempat yang turut diselidiki antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Jerico.
Kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga barang pribadi saat berada di fasilitas umum. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.





