Polisi Ungkap Pelaku Bacok Korban di Cilincing karena Kesal

by -33 Views

Polisi mengungkap pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku berinisial MNHD alias U disebut tersulut emosi setelah korban memukulnya menggunakan kursi rotan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan teman. Namun, hubungan itu berubah menjadi pertikaian setelah korban merasa tersinggung ketika dipanggil dengan sebutan tertentu oleh pelaku.

Perselisihan bermula dari panggilan

Berdasarkan keterangan pelaku, saat kejadian ia sedang berkumpul bersama dua temannya. Ketika korban melintas, pelaku menghampiri dan meminta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Korban disebut tidak terima dan merasa sakit hati atas panggilan tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi nongkrong. Menurut polisi, korban kemudian memukul tubuh pelaku menggunakan kursi rotan, tetapi serangan itu berhasil ditangkis dengan tangan.

“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Setelah terpancing emosi, pelaku mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.

Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat berlangsung pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh. Seorang saksi yang sedang menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung melihat korban tergeletak. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan korban mengalami luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri akibat benda tajam. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter.

Dokter IGD RSUD Cilincing sempat menjahit luka korban sebanyak tiga jahitan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Polisi juga menemukan luka pada ujung kuku kaki kanan korban. Menurut Bobi, luka itu terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju ruang IGD.

Dalam keterangan awal, korban disebut berinisial ADN. Sementara dalam penjelasan penyidik mengenai pemicu kejadian, korban disebut berinisial A alias Boleng. Pelaku, yang berusia 26 tahun, sebelumnya telah menyerahkan diri kepada polisi setelah kejadian tersebut.

Hasil tes urine dan ancaman pidana

Syaiful menyebut pelaku dan korban merupakan pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif. Polisi juga menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.

Polisi memastikan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika pembacokan terjadi. Saat melakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras, tetapi menemukan sabu dan inex.

Atas perbuatannya, MNHD terancam Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link