Komplain Menteri PANRB Terkait Banjir, Tukin PNS Kemenkeu Menduduki Peringkat Tertinggi

by -234 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ia sering menerima protes dari kementerian lain mengenai tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan. Hal ini disebabkan oleh tukin PNS Kemenkeu yang lebih tinggi daripada Kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

“Saya sering mendapatkan keluhan bukan mengenai transformasi, tetapi mengenai tunjangannya (Kementerian Keuangan). Saya terus dikeluhkan oleh kementerian lain,” kata Anas dalam acara Transformasi Kemenkeu Menuju Birokrasi Adaptif, Produktif, dan Berorientasi Masa Depan, dikutip Kamis (26/10/2023).

Anas menyatakan bahwa akibat banyak keluhan, pihaknya akan berbicara dengan Kementerian Keuangan, terutama mengenai tukin PNS yang akan pindah ke IKN.

Tukin di Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak, memang cukup tinggi. Tunjangan kinerja PNS di direktorat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Meskipun besaran tunjangan PNS Kementerian Keuangan di bawah Ditjen Pajak, tunjangan yang diterima masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46,9 juta untuk kelas jabatan 27.